Ekspansi ke Sumatera, Putra Rajawali (PURA) Bakal Private Placement Tahun Depan

Tanggal

22 Dec 2021

Kategori

Bisnis

Dilansir Oleh

Bagikan




Bisnis.com, JAKARTA - Emiten transportasi, PT Putra Rajawali Kencana Tbk. (PURA) bakal melakukan private placement (PP) setara 9,99 persen saham pada tahun depan. Manajemen akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Mengutip keterbukaan informasi, Rabu (22/12/2021), emiten bersandi PURA yang sebagian sahamnya dipegang Ustaz Yusuf Mansur ini bakal menerbitkan sebanyak-banyaknya 576.866.939 saham yang merupakan 9,99 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp 50.

"Dalam rangka memenuhi POJK No. 14/2019, penambahan modal yang dilakukan Perseroan tanpa memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan nilai tidak lebih dari 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dan modal disetor perseroan atau tidak lebih dari Rp40,38 miliar," urai manajemen dalam keterbukaan tersebut.

Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) ini dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus melaksanakan kegiatan usaha.

"Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan 27 Januari 2022 dan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun terhitung sejak penyelenggaraan RUPSLB yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD," ungkapnya.

Direksi memandang PURA perlu memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha. Saat ini, PURA tengah memperluas pasar logistik supply chain ke wilayah Sumatera.

Sehubungan dengan hal tersebut, PURA berencana melaksanakan PMTHMETD setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB dan dipenuhinya seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan hukum.

"Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha," jelasnya.

Terkait calon pembeli, PURA masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD. Dalam proses tersebut, Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian, karena rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor sehingga tidak memiliki potensi perubahan Pengendali Perseroan.

Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham PURA akan mengalami penurunan atau dilusi kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,99 persen.